East Java.RakyatPos.id
Surabaya-Residens menemukan drum yang diyakini mengandung 35 kilogram obat metamfetamin di perairan barat daya Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep pada hari Rabu (5/28).
Kepala Kepolisian Masalembu Ipda Asnan menyatakan bahwa objek terlarang ditemukan oleh empat nelayan dari Ambulung Hamlet, desa Sichajeruk, distrik Masalembu, yaitu Sirat (60 tahun), Naim (30 tahun), Fadil (25 tahun), dan master (40 tahun). Mereka menemukan benda ini dalam tong besi yang melayang sekitar 4 mil dari tepi laut saat memancing.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tabung itu diangkut ke pantai dan kemudian ditempatkan. Keesokan harinya, seorang nelayan membukanya karena rasa ingin tahu yang tinggi.
“Diidentifikasi 35 paket plastik, yang sebagian besar masih dalam kondisi baik. Paket -paket tersebut diperkirakan mengandung obat jenis metamfetamin,” Asnan menjelaskan.
Berdasarkan hasil penemuan, nelayan yang mengungkapkan isi drum memberi tahu Koramil 0827/22 Masalembu. Informasi ini kemudian disampaikan ke kantor polisi Masalembu.
Polisi dan anggota TNI dengan cepat bergegas ke tempat kejadian untuk memastikan keselamatan bukti dan mendapatkan informasi lebih lanjut dari saksi.
“Bukti yang disita termasuk drum dan 35 paket obat telah berhasil disita dan direncanakan akan dikirim ke Polisi Regional Sumenep untuk pemeriksaan laboratorium,” katanya.
Sampai sekarang, polisi masih menyelidiki asal mula objek ilegal dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Temuan ini memperluas deretan kasus penyelundupan narkoba yang terkait dengan rute laut di sekitar perairan Madura.
Gugus Tugas Bersama antara TNI dan Polri meminta agar publik segera memberi tahu jika mereka menemukan benda -benda yang mencurigakan di perairan.
(Mcr23/jpnn)
RakyatPos Celebes








