Bali.
Denpasar – Layanan Sim Bergerak tersedia di
Bali
Pada awal April 2025 setelah istirahat panjang karena peringatan Nyepi dan Idulfitri.
Bali dapat mengunjungi kantor polisi setempat atau menggunakan berbagai layanan SIM seluler yang ditawarkan untuk memperbarui SIM mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Layanan ini dirancang sehingga penghuni Bali lebih mudah untuk mendapatkan sim yang cocok dengan jenis kendaraan yang mereka kendarai.
Senin 28/4, Layanan Mobile SIM tersedia di beberapa distrik di Provinsi Bali.
Melayani
Sim seluler
Di Kabupaten Badung ada TL Pengubengan Kangin (Malboro Barat) dan Puspem Badung Public Service Mall.
Layanan Sim Mobile dimulai pada 08.30 West Indonesia Time dan berlangsung sampai selesai.
Di Kabupaten Buleleng, Layanan Sim yang bergerak hadir di lokasi parkir Temukus, Banjar, dari pukul 08:30 hingga pukul 12:00 Wita.
Layanan sim seluler ini hanya menangani permintaan ekstensi untuk SIM A dan C yang dapat diserahkan sebelum periode validitas habis.
Jika periode validitas SIM sudah berakhir, proses pengeluaran akan dilakukan sebagai SIM baru.
SIM Biaya Perpanjangan Menurut Pasal 53 Peraturan Pemerintah No. 60 dari 2016 berjudul Pendapatan Negara Non -Tax adalah Rp. 80 ribu.
Biaya untuk memperbarui SIM C adalah RP. 75 ribu.
Persyaratan untuk memperbarui SIM A atau C adalah untuk memasukkan fotokopi KTP yang valid.
Kedua, fotokopi sim lama bersama dengan sim baru.
Ketiga, dokumen pemeriksaan kesehatan. Keempat, hasil tes psikologis.
Bagi Anda yang ingin memperbarui SIM, Anda dapat langsung pergi ke layanan SIM seluler saat ini.
(LIA/JPNN)
RakyatPos Celebes








