routerpost.co.id – jakarta
Otoritas Layanan Keuangan (OJK) melaporkan bahwa ada 15 penyelenggara dari total 96 penyelenggara Teknologi Keuangan (FinTech) dan meminjam interpersonal (peer-to-peer atau P2P), yang hingga April 2025 masih belum memenuhi persyaratan modal minimum RP 7,5 miliar.
Jumlahnya meningkat dengan penambahan 3 penyelenggara bila dibandingkan bulan lalu yang hanya ada 12 penyelenggara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait dengan peningkatan jumlah penyelenggara yang belum mencapai tingkat keuangan minimum, Nailul Huda, direktur dan analis dari Pusat Ekonomi dan Studi Hukum (Celios), mengatakan bahwa salah satu faktornya adalah kurangnya minat investor dalam memberikan suntikan dana di sektor pinjaman FinTech karena kasus -kasus tertentu. Akhirnya, ini membuat aliran modal untuk meminjam perusahaan fintech lebih sulit.
“Sejumlah kasus telah mengurangi antusiasme investor dalam penanaman modal pada platform pinjaman online. Oleh karena itu, tampaknya akan sangat sulit bagi beberapa aktor bisnis ini untuk mencapai kebutuhan mereka terkait dengan dana modal,” jelasnya ketika diwawancarai oleh RakyatPos.id, Senin (2/6).
Dengan kesulitan mendapatkan dana baru yang dialami oleh perusahaan pinjaman teknologi keuangan ini, Nailul mengatakan bahwa situasinya berpotensi mempengaruhi operasi mereka di masa depan, terutama dalam memberikan pinjaman kepada pelanggan.
Pada saat yang sama, kepala eksekutif pengawasan PVML OJK Agusman mengungkapkan bahwa empat dari lima belas perusahaan pemberi pinjaman FinTech yang belum mencapai batas modal minimum, sekarang menjalani tahap analisis untuk mengirimkan modal berbayar.
Dia mengatakan bahwa OJK akan melanjutkan tindakan yang diperlukan untuk mendukung upaya untuk memenuhi persyaratan modal minimum 15% dari total pinjaman untuk 15 dari jari -jari pinjaman yang disebutkan.
“Apakah itu dalam bentuk suntikan dana dari mayoritas pemilik saham atau bahkan dari investor strategis baru yang tepercaya, dan juga termasuk opsi untuk mengembalikan izin operasi,” jelas Agusman.
Data berikut yang direkam oleh OJK, pembiayaan fintech yang beredar pinjaman P2P pada April 2025 telah mencapai Rp 80,94 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan 29,01% bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya atau setara dengan pertumbuhan tahun ke tahun (YOY).
Tingkat keseluruhan risiko kredit atau TWP90 pada platform pembiayaan fintech peer-to-peer pada April 2025 adalah 2,93%. Level ini telah menurun bila dibandingkan dengan jumlah pada Maret 2025 yang mencapai 2,77%.
RakyatPos Celebes








